Ajukan Banding Kasus Sumiati
Anggap Vonis Terlalu Ringan
Selasa, 11 Januari 2011 – 03:13 WIB
JAKARTA--Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai, hukuman yang diterima oleh majikan Sumiati terlalu ringan. Menurut Anis, seharusnya hukuman yang diterima oleh majikan Sumiati adalah hukuman penjara seumur hidup, mengingat Sumiati sudah menderita trauma berat. Anis menambahkan, kasus Sumiati ini seharusnya dijadikan parameter keadilan buruh migrant. Menurutnya, selama ini pihaknya melihat bahwa pengadilan di Arab Saudi tidak membela sedikit pun terhadap para tenaga kerja asing termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI). “Meskipun akhirnya memang pengadilan menjatuhkan vonis, tetapi tetap saja vonis yang diterima terdakwa sangat ringan dan tidak sesuai dengan penderitaan korban,” imbuhnya.
“Hukumannya tidak setimpal, kurang berat. Seharusnya seumur hidup. Karena Seumiati sudah menderita trauma yang cukup berat, apalagi ditambah dengan kondisi fisik yang cacat permanen yakni bekas sundutan rokok dan bibir dipotong,” ungkap Anis kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1).
Baca Juga:
Anis menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan banding kepada pengadilan negeri Arab Saudi yang tentunya berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). “Kami juga akan terus berusaha untuk mendampingi Sumiati. Kita wajib mengajukan banding, karena kasus ini sudah high level dan seluruh dunia sudah mengetahui bahwa kasus ini melanggar hak azasi manusia (HAM),” tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai, hukuman yang diterima oleh majikan Sumiati terlalu ringan. Menurut Anis, seharusnya
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang