Ajukan Banding Kasus Sumiati
Anggap Vonis Terlalu Ringan
Selasa, 11 Januari 2011 – 03:13 WIB

Ajukan Banding Kasus Sumiati
Pengadilan Madinah, Arab Saudi pada hari Senin (10/1) telah menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga tahun terhadap majikan Sumiati. Majikannya ditahan atas tuduhan telah melakukan pemukulan sangat parah terhadap Sumiati hingga mematahkan tulang dan menyebabkan pendarahan dalam, menaruh alat setrika panas di kepalanya dan menusuk serta melukai dengan gunting. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai, hukuman yang diterima oleh majikan Sumiati terlalu ringan. Menurut Anis, seharusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi