Ajukan Banding, Mantan Dirut IM2 Minta Hakim Sidang Terbuka
Senin, 19 Agustus 2013 – 16:16 WIB
Hakim juga menyatakan IM2 harus membayar denda sebesar Rp 1,3 triliun karena dianggap tidak membayar biaya hak penggunaan (BHP)frekuensi 2,1 Ghz atau 3G.
Proses pemeriksaan Indar di pengadilan Tipikor dimulai sejak Januari 2013 lalu. Pemeriksaan hanya mengacu hasil laporan LSM Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan agung. Belakangan diketahui, ada unsur pemerasan dalam pengaduan tersebut. Selain itu, laporan BPKP yang dipakai sebagai alat bukti sudah dinyatakan tidak bisa dipakai lagi oleh majelis Hakim PTUN.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, Senin (19/8) mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT), Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa