Ajukan Banding, Mantan Dirut IM2 Minta Hakim Sidang Terbuka

Ajukan Banding, Mantan Dirut IM2 Minta Hakim Sidang Terbuka
Ajukan Banding, Mantan Dirut IM2 Minta Hakim Sidang Terbuka

Hakim juga menyatakan IM2 harus membayar denda sebesar Rp 1,3 triliun  karena dianggap tidak membayar biaya hak penggunaan (BHP)frekuensi 2,1  Ghz atau 3G.

Proses pemeriksaan Indar di pengadilan Tipikor dimulai sejak Januari 2013  lalu.  Pemeriksaan hanya mengacu hasil laporan LSM Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan agung. Belakangan diketahui, ada unsur pemerasan dalam pengaduan tersebut. Selain itu, laporan BPKP yang dipakai sebagai alat bukti sudah dinyatakan tidak bisa dipakai lagi oleh majelis Hakim PTUN.(fuz/jpnn)


JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, Senin (19/8) mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT), Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News