Ajukan Banding, Nazar Batal Diperiksa KPK

Ajukan Banding, Nazar Batal Diperiksa KPK
Ajukan Banding, Nazar Batal Diperiksa KPK
Mengenai alasan pembatalan atau penundaan pemeriksaan Nazar ini, Johan membantah karena sakit. Akan tetapi memang ada kesepakatan antara tim KPK dengan pihak Rutan untuk menundanya.

"Jadi ini penjelasan antara tim kita dengan LP yang di sana. Nazar kan statusnya terpidana yang sekarang sedang mengajukan banding," ujar Johan Budi.

Karena itu, harus ada koordinasi yang dilakukan dengan Pengadilan Tinggi. Hal itu lah yang dikoordinasikan pihak LP dengan penyidik KPK untuk melakukan penundaan lanjutan.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memeriksa M Nazaruddin sebagai saksi untuk Angelina Sondakh, tersangka kasus suap Kemenpora


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News