Ajukan Banding, Nazar Batal Diperiksa KPK
Kamis, 31 Mei 2012 – 16:44 WIB
Mengenai alasan pembatalan atau penundaan pemeriksaan Nazar ini, Johan membantah karena sakit. Akan tetapi memang ada kesepakatan antara tim KPK dengan pihak Rutan untuk menundanya.
"Jadi ini penjelasan antara tim kita dengan LP yang di sana. Nazar kan statusnya terpidana yang sekarang sedang mengajukan banding," ujar Johan Budi.
Karena itu, harus ada koordinasi yang dilakukan dengan Pengadilan Tinggi. Hal itu lah yang dikoordinasikan pihak LP dengan penyidik KPK untuk melakukan penundaan lanjutan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memeriksa M Nazaruddin sebagai saksi untuk Angelina Sondakh, tersangka kasus suap Kemenpora
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng