Ajukan Banding soal UMP DKI, Anies Bicara tentang Kesetaraan dan Keadilan bagi Buruh
jpnn.com, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bisa mempertimbangkan banding yang diajukan pihaknya mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
Menurut Anies, majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan yang mesti dirasakan oleh para buruh.
“Kami tidak mau berandai-andai. Kami yakin majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini,” ucap Anies di Balai Kota DKI, Senin (1/8).
Alumnus Universitas Illinois Utara tersebut mengungkapkan pihaknya ingin menjaga stabilitas, rasa damai, dan tenang.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya perekonomian Jakarta tumbuh berkualitas,” katanya.
Bila ingin perekonomian Jakarta tumbuh secara berkualitas, kata Anies, harus ada pembagian hasil yang setara.
Dengan pembagian hasil kerja yang setara, terjadi pertumbuhan dan pemerataan di ibu kota.
Menurut Anies, majelis hakim PTTUN harus mempertimbangkan rasa keadilan yang mesti dirasakan oleh para buruh
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh