Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3). Foto: PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menegaskan bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa adanya fakta atau bukti baru.

"Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," kata Hasto membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3).

Hasto merujuk pada kasus Harun Masiku yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan. Menurutnya, dalam putusan tersebut, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatan dirinya.

"Dalam putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," tegasnya.

Hasto menjelaskan bahwa asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019.

"Asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan saya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali oleh KPK.

"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan pada 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," ucapnya.

Hasto merujuk pada kasus Harun Masiku yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News