Ajukan Eksepsi, Pengacara Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan
Selasa, 07 November 2023 – 18:50 WIB
Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Santoso akan memberikan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu, 14 November 2023.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah melimpahkan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY) kepada tim jaksa KPK untuk segera disidangkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka tersebut dipenuhi dengan maksimal oleh tim penyidik.
"Sehingga dinyatakan lengkap dan nantinya siap dibawa ke persidangan," ujar Ali di Jakarta, Selasa (3/10).(ant/fri/jpnn)
Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) menilai dakwaan Penuntut Umum KPK kabur dan membingungkan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- KPK Jebloskan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Sel Tahanan, Begini Dosanya
- Usut Kasus Korupsi di Pelabuhan, KPK Periksa Bos PT Karya Nasional
- Selain Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK juga Menangkap 7 Orang Lainnya
- Sebegini Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Kena OTT KPK
- KPK Lelang Berbagai Aset Rafael Alun, Ada Apartemen hingga Rumah