Ajukan Gugatan Perdata, Qatar National Bank Tuntut Keluarga Pendiri Bosowa Membayar Rp 7,12 Triliun
Rabu, 07 Oktober 2020 – 18:19 WIB
Erwin pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan dan proses hukum tersebut. "Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," singkatnya. (dil/jpnn)
Qatar National Bank (QNB) QPSC formerly SAQ menggugat empat pihak dari keluarga Aksa Mahmud, yakni HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Berharap MoU SPSK RI-Qatar Segera Ditandatangani
- MotoGP India 2024 Resmi Ditunda, Qatar Mengalah
- Berkunjung ke Qatar Selama Sepekan, Delegasi Forum TBM DKI Mengukir Prestasi Luar Biasa
- Murka, Aksa Mahmud Nilai Pj Gubernur Sulsel Tak Menghormati Para Saudagar Bugis
- Erick & STY Dongkol, Manajer Timnas U-23 Ungkap Fakta Mengagetkan
- Soal Kepemimpinan Wasit Nasrullo Kabirov, Shin Tae Yong: Ini Lelucon