Ajukan Gugatan Perdata, Qatar National Bank Tuntut Keluarga Pendiri Bosowa Membayar Rp 7,12 Triliun

Ajukan Gugatan Perdata, Qatar National Bank Tuntut Keluarga Pendiri Bosowa Membayar Rp 7,12 Triliun
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Erwin pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan dan proses hukum tersebut. "Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," singkatnya. (dil/jpnn)

Qatar National Bank (QNB) QPSC formerly SAQ menggugat empat pihak dari keluarga Aksa Mahmud, yakni HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News