Ajukan Kasasi, Marsem berharap MA Tegakkan Keadilan

Ajukan Kasasi, Marsem berharap MA Tegakkan Keadilan
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok. JPNN

Ia juga menyoroti pertimbangan dan putusan PN Tangerang maupun PT Banten lantaran tak mempertimbangkan siapakah atau siapa sajakah yang patut dijadikan sebagai terdakwa atas kerugian yang diderita korban serta mempertimbangkan pembayaran-pembayaran yang dilakukan terdakwa atas tanah-tanah yang kini telah dikuasai dan diusahai PT UBL.

Marsem pun melanjutkan upaya hukumnya ke MA dengan mengajukan kasasi. Harapannya, membatalkan putusan PN Tangerang dan PT Banten, lalu memutuskan terdakwa lepas dari segala dakwaan dan tuntutan.

Agar harapan itu terwujud, Leo memuat beberapa hal dalam memori kasasi kasus Marsem. Misalnya, putusan PT Banten yang menguatkan vonis PN Tangerang dinilai salah dalam menerapkan hukum karena tanpa mempertimbangkan alasan-alasan keberatan kliennya.

Kemudian, surat dakwaan JPU tak menguranikan pembayaran-pembayaran yang Marsem lakukan atas penerimaan uang Rp1.445.100.000 untuk pembelian lahan oleh PT UBL. Kemudian, perwakilan pemilik lahan, Edi dan Rusdi, telah menggunakan uang yang diterima dari Marsem. Edi memakai Rp988.750.000, sedangkan Rusdi Rp316.350.000.

Leo melanjutkan, JPU hanya mempertimbangkan kesaksikan pemilik PT UBL bahwa perusahaan sudah menyerahkan uang sebesar Rp2.750.200.000. Baginya, ini adalah sebuah kesalahan dan kejahatan sekalipun uang tidak bersumber dari transfer Yuliana; PT UBL; atau pemilik saham PT UBL, Budi Hariman Tardy.

Jika memang Budi Hariman telah menyerahkan Rp2.750.2000, menurut Leo, maka sepatutnya Edi dan Rusdi juga dijadikan terdakwa dalam kasus ini. Alasannya, keduanya mengakui menerima transfer uang pada rekening masing-masing dan digunakan untuk membayar pembelian lahan kepada pemilik.

Dalam memori kasasi, Leo juga memuat sejumlah surat yang membuktikan Marsem telah melakukan pembayaran atas lahan yang dibelinya. Setidaknya ada 8 bukti surat yang dicantumkan dan seluruhnya telah diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang sebagaimana termuat dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor: SPT/11/II/RES.1.9/2023/Reskrim tanggal 7 Februari 2023 dan yang terlampir dalam berkas perkara.

Lebih jauh, Leo optimistis Marsem akan diputus lepas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging) jika MA membaca keseluruhan keberatan dan sangkalan yang diajukannya dalam memori kasasi.

Leo optimistis Marsem akan diputus lepas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging) jika MA membaca keseluruhan keberatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News