Ajukan Kasasi, Marsem berharap MA Tegakkan Keadilan
Senin, 11 September 2023 – 23:58 WIB

Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok. JPNN
"(Karena) tidak ada hasil pengujian yang menyatakan bahwa surat yang dituduhkan adalah surat palsu dan uang yang ada pada terdakwa telah dibayarkan untuk penjual tanah, di mana tanah-tanahnya pada saat ini sudah dikuasai dan diusahai PT Unggul Budi Lestari," tandasnya.
Leo optimistis Marsem akan diputus lepas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging) jika MA membaca keseluruhan keberatan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak