Ajukan Kasasi Putusan Bebas, Kejaksaan Dikritisi
Rabu, 29 Februari 2012 – 20:20 WIB
Andi menambahkan, tindakan kejaksaan mengajukan kasasi tak selamanya berhasil. Beberapa kali justru ditolak sekaligus menguatkan putusan sebelumnya. "Kalau KUHAP saja diabaikan, saya tidak tahu lagi pedoman apa yang mereka gunakan dalam menegakan hukum," tanya Andi.
Baca Juga:
Praktik seperti ini tak pernah terjadi saat Andi Hamzah masih menjadi jaksa sekitar tahun 50-an. Kala itu, jaksa benar-benar menegakan hukum sesuai KUHAP, sehingga tak ada upaya kasasi terhadap putusan bebas. "Seharusnya malu menegakan hukum dengan cara yang justru melanggar aturan yang mengoridorinya," tegas Andi.
Terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan praktik kasasi terhadap putusan bebas biasa dilakukan jaksa. Sepanjang jaksa yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan secara hukum hak tersebut sah-sah saja. (pra/jpnn)
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung yang sering melawan putusan bebas murni di pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan kasasi, dinilai sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata