Ajukan Kasasi Putusan Bebas, Kejaksaan Dikritisi
Rabu, 29 Februari 2012 – 20:20 WIB

Ajukan Kasasi Putusan Bebas, Kejaksaan Dikritisi
Andi menambahkan, tindakan kejaksaan mengajukan kasasi tak selamanya berhasil. Beberapa kali justru ditolak sekaligus menguatkan putusan sebelumnya. "Kalau KUHAP saja diabaikan, saya tidak tahu lagi pedoman apa yang mereka gunakan dalam menegakan hukum," tanya Andi.
Baca Juga:
Praktik seperti ini tak pernah terjadi saat Andi Hamzah masih menjadi jaksa sekitar tahun 50-an. Kala itu, jaksa benar-benar menegakan hukum sesuai KUHAP, sehingga tak ada upaya kasasi terhadap putusan bebas. "Seharusnya malu menegakan hukum dengan cara yang justru melanggar aturan yang mengoridorinya," tegas Andi.
Terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan praktik kasasi terhadap putusan bebas biasa dilakukan jaksa. Sepanjang jaksa yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan secara hukum hak tersebut sah-sah saja. (pra/jpnn)
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung yang sering melawan putusan bebas murni di pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan kasasi, dinilai sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana