Ajukan Perlindungan ke LPSK, Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Belum Bisa Diwawancarai
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya belum dapat melakukan wawancara terkait permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pasalnya, kondisi psikologis Putri Candrawathi masih terguncang seusai kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Edwin menyebutkan permohonan perlindungan ini sebelumnya diajukan tim kuasa hukum Putri dan secara lisan disampaikan langsung Irjen Ferdy Sambo ke pihak LPSK.
"Wawancara dengan ibu P belum bisa dilakukan karena situasinya masih terguncang. Kami masih melakukan penelaahan," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (18/7).
Edwin menyebutkan pihaknya masih harus melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan sebelum untuk memutuskan akan menerima atau menolak permohonan yang diajukan Putri dalam kasus pelecehan dan pengancaman.
"Kami mendalami apakah ada ancaman atau tidakpasca peristiwa terjadi. Kemudian termasuk kalau ada kondisi luka, trauma. Kami melakukan penilaian medis dan psikologis," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Edwin menuturkan pihaknya masih mendalami permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E sebagai kasus.
Dalam kasus ini Bharada E sebagai saksi kasus sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK secara langsung pada Rabu (13/7).
LPSK masih belum bisa mewawancarai istri Irjen Ferdy Sambo lantaran kondisi psikologisnya masih terguncang pascainsiden polisi tembak polisi.
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon