Ajukan PK, Aset Sherny Tetap Diburu
Kamis, 14 Juni 2012 – 16:18 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak terpengaruh dengan rencana terpidana Bantuan Likuditas Bank Indonesia di Bank Harapan Sentosa (BLBI BHS) Sherny Kojongian yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kejaksaan memastikan akan siap menghadapi PK Sherny. Selepas eksekusi, kini fokus kejaksaan adalah mengejar aset wanita kelahiran Manado tersebut sebab kerugian negara yang terkumpul baru sekitar Rp 885 miliar dari total Rp 1,9 triliun. "Dia itu tetap masih berkewajiban mengembalikan kerugian negara," tegas Adi lagi.
"Silakan ajukan PK, kami sebagai lawan akan hadapi sesuai dengan fakta hukum yang ada," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Kamis (14/6).
Baca Juga:
Ditegaskan pula, eksekusi yang dialami Sherny pada Rabu (13/6) secara hukum sah meski pihak pengacara terpidana berencana mengajukan PK.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak terpengaruh dengan rencana terpidana Bantuan Likuditas Bank Indonesia di Bank Harapan Sentosa (BLBI BHS)
BERITA TERKAIT
- Daftar Lengkap 56 Wamen yang Akan Dilantik Prabowo Hari Ini
- Kades Oba Percaya Diri Kembangkan Wisata Pantai setelah Ikut Pelatihan P3PD
- Penugasan dari Prabowo untuk Prof Stella Christie Terjawab
- Kades Sambirejo Menerapkan Ilmu Pelatihan P3PD, Hasilnya Memuaskan
- Perihal Disertasi Bahlil, Prof Iswandi: Secara Prosedur Pasti Sudah Lewati Tahapan Ujian
- Rini Widyantini jadi MenPAN-RB di Kabinet Merah Putih, Honorer & PPPK Bersukacita