Ajukan PK, Aset Sherny Tetap Diburu
Kamis, 14 Juni 2012 – 16:18 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak terpengaruh dengan rencana terpidana Bantuan Likuditas Bank Indonesia di Bank Harapan Sentosa (BLBI BHS) Sherny Kojongian yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kejaksaan memastikan akan siap menghadapi PK Sherny. Selepas eksekusi, kini fokus kejaksaan adalah mengejar aset wanita kelahiran Manado tersebut sebab kerugian negara yang terkumpul baru sekitar Rp 885 miliar dari total Rp 1,9 triliun. "Dia itu tetap masih berkewajiban mengembalikan kerugian negara," tegas Adi lagi.
"Silakan ajukan PK, kami sebagai lawan akan hadapi sesuai dengan fakta hukum yang ada," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Kamis (14/6).
Baca Juga:
Ditegaskan pula, eksekusi yang dialami Sherny pada Rabu (13/6) secara hukum sah meski pihak pengacara terpidana berencana mengajukan PK.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak terpengaruh dengan rencana terpidana Bantuan Likuditas Bank Indonesia di Bank Harapan Sentosa (BLBI BHS)
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran