Ajukan PK, Aset Sherny Tetap Diburu
Kamis, 14 Juni 2012 – 16:18 WIB
Sebelumnya, lewat pengacara Alfian Bondjol, Sherny memastikan akan melawan langkah hukum kejaksaan karena dinilai tak adil. Salah satunya adalah tak didengarnya keterangan dia selama proses persidangan yang berlangsung tahun 2002.
Untuk itu, Alfian menyebutkan telah meminta Mahkamah Agung mengeluarkan perintah sidang ulang kasus kliennya tersebut. Alasannya, selama proses sidang in abstentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, panggilan sidang dari pengadilan atau kejaksaan tak pernah diterima Sherny.
Selain Indonesia, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, pihaknya juga akan memburu aset Sherny yang disimpan di Amerika Serikat. Sebaliknya menurut ALfian, di Negeri Paman Sam itu kliennya tak memiliki aset yang berharga. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak terpengaruh dengan rencana terpidana Bantuan Likuditas Bank Indonesia di Bank Harapan Sentosa (BLBI BHS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan