Ajukan PK, Aset Sherny Tetap Diburu

Ajukan PK, Aset Sherny Tetap Diburu
Sherny Kojongian
Sebelumnya, lewat pengacara Alfian Bondjol, Sherny memastikan akan melawan langkah hukum kejaksaan karena dinilai tak adil. Salah satunya adalah tak didengarnya keterangan dia selama proses persidangan yang berlangsung tahun 2002.

 

Untuk itu, Alfian menyebutkan telah meminta Mahkamah Agung mengeluarkan perintah sidang ulang kasus kliennya tersebut. Alasannya, selama proses sidang in abstentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, panggilan sidang dari pengadilan atau kejaksaan tak pernah diterima Sherny.

Selain Indonesia, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, pihaknya juga akan memburu aset Sherny yang disimpan di Amerika Serikat. Sebaliknya menurut ALfian, di Negeri Paman Sam itu kliennya tak memiliki aset yang berharga. (pra/jpnn)

 JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak terpengaruh dengan rencana terpidana Bantuan Likuditas Bank Indonesia di Bank Harapan Sentosa (BLBI BHS)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News