Ajukan PK, Ini Bukti Baru Mantan Jaksa Urip
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan yang merupakan terpidana perkara suap dan pemerasan terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya. Persidangan PK itu mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).
Dalam persidangan yang dimulai pukul 10.30 WIB, Urip membacakan sendiri nota permohonan peninjauan kembali dihadapan Ketua Majelis Hakim Supriyono dan dua hakim anggota Casmaya dan Muhlis.
Dalam novum yang dibacakannya, Urip menyinggung mengenai penyelidikan BLBI yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan bahwa obyek penyelidikan ataupun supervisi yang dilakukan empat tim yang dibentuk KPK pada tahun 2008 sama dengan obyek penyelidikan yang telah dilakukan tim Kejaksaan Agung dalam kasus BLBI.
Dalam rekomendasinya, sambung Urip, tim yang dibentuk KPK tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara kasus BLBI dalam tingkat penyidikan. Hingga kini tim penyelidik KPK tidak pernah menyatakan penyelidikan yang dilakukan Kejagung ditemukan bukti penyimpang sehingga perkara kasus BLBI ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.
Berdasarkan bukti baru itu, Urip mengungkapkan terdapat cukup alasan yuridis bahwa dirinya sebagai jaksa penyelidik BLBI telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai jabatannya. Karena itu, putusan bahwa dirinya dijatuhi hukuman terkait melawan hukum tidak bisa dikenakan kepadanya.
"Pemohon PK/terpidana dijatuhi hukuman melanggar pasal 12 huruf b dan e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan adanya sifat melawan hukum yaitu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban pada pasal tersebut, selama ini terbukti hanyalah berdasarkan asumsi bukan fakta. Oleh karena itu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 243 K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Maret 2009 harus dibatalkan," kata Urip dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).
Selanjutnya, sambung Urip, pada amar Putusan MA atas dirinya tidak mencantumkan kalimat perintah supaya ditahan atau dibebaskan. Sehingga putusannya tidak dapat dieksekusi atau batal demi hukum. "Harus dinyatakan eksekusi tidak sah dan terpidana harus dikeluarkan dari yahanan demi hukum," ujarnya.
Dalam bukti berikutnya, Urip menyebut penuntut umum padak KPK tidak memiliki kewenangan eksekutorial. Menurut dia, kewenangan yang diberikan undang-undang kepada pegawai KPK selaku penuntut umum tidak termasuk mengatur tentang kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (eksekusi).
JAKARTA - Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan yang merupakan terpidana perkara suap dan pemerasan terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya