Ajukan PK, Penasihat Bulyan Sebut Hakim Keliru

Ajukan PK, Penasihat Bulyan Sebut Hakim Keliru
Ajukan PK, Penasihat Bulyan Sebut Hakim Keliru
JAKARTA- Tak puas dengan putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Bulyan Royan mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK yang dibacakan ketua tim penasihat hukumnya Sapriyanto, disebutkan majelis hakim telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam putusan persidangan Rabu (18/3) lalu.

Dalam putusan tersebut, Bulyan divonis enam tahun penjara dan membayar dengan Rp350 juta subsider enam bulan pidana kurungan serta mengembalikan uang Rp2 miliar yang diterimanya.

Menurut Sapriyanto, dasar hingga kliennya mengajukan PK karena uang Rp2 miliar tersebut bukan merupakan hadiah dari rekanan yang menang tender kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub). Sebab, ada dana dari Suratno Rahmi (PT Fibrite Fiberglass) sebesar Rp500 juta yang bukan pemenang tender.

Selain itu, pemberian dana itu dilakukan sebelum dana APBN 2008 disahkan dan tender tersebut dimulai. “Jadi di sini tidak ada uang negara yang dirugikan. Dana itu murni dari para pengusaha, makanya itu akan kami buktikan,” tegasnya dalam persidangan di PN Tipikor, Senin (15/6).

JAKARTA- Tak puas dengan putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Bulyan Royan mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK yang dibacakan ketua tim penasihat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News