Ajukan PK, Penasihat Bulyan Sebut Hakim Keliru
Senin, 15 Juni 2009 – 15:52 WIB
JAKARTA- Tak puas dengan putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Bulyan Royan mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK yang dibacakan ketua tim penasihat hukumnya Sapriyanto, disebutkan majelis hakim telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam putusan persidangan Rabu (18/3) lalu. Selain itu, pemberian dana itu dilakukan sebelum dana APBN 2008 disahkan dan tender tersebut dimulai. “Jadi di sini tidak ada uang negara yang dirugikan. Dana itu murni dari para pengusaha, makanya itu akan kami buktikan,” tegasnya dalam persidangan di PN Tipikor, Senin (15/6).
Dalam putusan tersebut, Bulyan divonis enam tahun penjara dan membayar dengan Rp350 juta subsider enam bulan pidana kurungan serta mengembalikan uang Rp2 miliar yang diterimanya.
Baca Juga:
Menurut Sapriyanto, dasar hingga kliennya mengajukan PK karena uang Rp2 miliar tersebut bukan merupakan hadiah dari rekanan yang menang tender kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub). Sebab, ada dana dari Suratno Rahmi (PT Fibrite Fiberglass) sebesar Rp500 juta yang bukan pemenang tender.
Baca Juga:
JAKARTA- Tak puas dengan putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Bulyan Royan mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK yang dibacakan ketua tim penasihat
BERITA TERKAIT
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
- Perkumpulan Rabithah Melayu Banjar: Kiai Syarbani Haira Bukan Pengangguran
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta