Ajukan PK, Penasihat Bulyan Sebut Hakim Keliru
Senin, 15 Juni 2009 – 15:52 WIB
JAKARTA- Tak puas dengan putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Bulyan Royan mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK yang dibacakan ketua tim penasihat hukumnya Sapriyanto, disebutkan majelis hakim telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam putusan persidangan Rabu (18/3) lalu. Selain itu, pemberian dana itu dilakukan sebelum dana APBN 2008 disahkan dan tender tersebut dimulai. “Jadi di sini tidak ada uang negara yang dirugikan. Dana itu murni dari para pengusaha, makanya itu akan kami buktikan,” tegasnya dalam persidangan di PN Tipikor, Senin (15/6).
Dalam putusan tersebut, Bulyan divonis enam tahun penjara dan membayar dengan Rp350 juta subsider enam bulan pidana kurungan serta mengembalikan uang Rp2 miliar yang diterimanya.
Baca Juga:
Menurut Sapriyanto, dasar hingga kliennya mengajukan PK karena uang Rp2 miliar tersebut bukan merupakan hadiah dari rekanan yang menang tender kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub). Sebab, ada dana dari Suratno Rahmi (PT Fibrite Fiberglass) sebesar Rp500 juta yang bukan pemenang tender.
Baca Juga:
JAKARTA- Tak puas dengan putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Bulyan Royan mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK yang dibacakan ketua tim penasihat
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak