Ajukan PK, Penasihat Bulyan Sebut Hakim Keliru
Senin, 15 Juni 2009 – 15:52 WIB

Ajukan PK, Penasihat Bulyan Sebut Hakim Keliru
JAKARTA- Tak puas dengan putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Bulyan Royan mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK yang dibacakan ketua tim penasihat hukumnya Sapriyanto, disebutkan majelis hakim telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam putusan persidangan Rabu (18/3) lalu. Selain itu, pemberian dana itu dilakukan sebelum dana APBN 2008 disahkan dan tender tersebut dimulai. “Jadi di sini tidak ada uang negara yang dirugikan. Dana itu murni dari para pengusaha, makanya itu akan kami buktikan,” tegasnya dalam persidangan di PN Tipikor, Senin (15/6).
Dalam putusan tersebut, Bulyan divonis enam tahun penjara dan membayar dengan Rp350 juta subsider enam bulan pidana kurungan serta mengembalikan uang Rp2 miliar yang diterimanya.
Baca Juga:
Menurut Sapriyanto, dasar hingga kliennya mengajukan PK karena uang Rp2 miliar tersebut bukan merupakan hadiah dari rekanan yang menang tender kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub). Sebab, ada dana dari Suratno Rahmi (PT Fibrite Fiberglass) sebesar Rp500 juta yang bukan pemenang tender.
Baca Juga:
JAKARTA- Tak puas dengan putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Bulyan Royan mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK yang dibacakan ketua tim penasihat
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap