Ajukan PK, Penasihat Bulyan Sebut Hakim Keliru
Senin, 15 Juni 2009 – 15:52 WIB
Besarnya hukuman Bulyan ikut dikritisi tim penasihat hukumnya. Katanya, jika dibandingkan dengan Yusuf Emir Faisal, hukuman Bulyan lebih berat. “Pak Yusuf tidak disuruh kembalikan dana yang diklaim merugikan negara, kenapa klien kami justru disuruh kembalikan dana yang bukan uang negara,” ketusnya.
Baca Juga:
Setelah pembacaan pokok-pokok PK, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan berikutnya pada Senin (22/6) karena tim JPU KPK selaku termohon belum menyiapkan tanggapannya.
“Kami minta waktu satu minggu majelis hakim untuk menyiapkan tanggapan,” kata ketua JPU KPK Agus Salim. (esy/JPNN)
JAKARTA- Tak puas dengan putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Bulyan Royan mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK yang dibacakan ketua tim penasihat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi