Ajukan PK, Penasihat Bulyan Sebut Hakim Keliru
Senin, 15 Juni 2009 – 15:52 WIB
Besarnya hukuman Bulyan ikut dikritisi tim penasihat hukumnya. Katanya, jika dibandingkan dengan Yusuf Emir Faisal, hukuman Bulyan lebih berat. “Pak Yusuf tidak disuruh kembalikan dana yang diklaim merugikan negara, kenapa klien kami justru disuruh kembalikan dana yang bukan uang negara,” ketusnya.
Baca Juga:
Setelah pembacaan pokok-pokok PK, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan berikutnya pada Senin (22/6) karena tim JPU KPK selaku termohon belum menyiapkan tanggapannya.
“Kami minta waktu satu minggu majelis hakim untuk menyiapkan tanggapan,” kata ketua JPU KPK Agus Salim. (esy/JPNN)
JAKARTA- Tak puas dengan putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Bulyan Royan mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK yang dibacakan ketua tim penasihat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Ada yang Mendukung Guru Honorer, Alhamdulillah
- Menteri Arifin Tasrif Resmikan Pusat Peribadatan PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka
- Uji Coba Taksi Terbang di IKN Bulan Ini, Kapasitas 5 Orang
- 6 Klinik HM Sampoerna yang Dikelola PT Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna
- LAZISNU dan Indomaret Serahkan Bantuan Renovasi Sekolah dan Beasiswa Santri di Jatim
- Ozzy Sudiro Beri Penjelasan Tentang Tanah di Daan Mogot KM 14, Simak