Ajukan PK, Terpidana Bom Kuningan Belum Dieksekusi
Senin, 04 Februari 2013 – 21:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan menyebutkan, pihaknya tak memasukan nama Iwan Darmawan alias Rois dan Achmad Hasan alias Cahyono alias Purnomo sebagai 12 terpidana yang akan dieksekusi tahun ini. Alasannya, kedua terpidana mati kasus bom Kuningan tersebut akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
"Kita menghormati mereka, kita tunggu putusan PK-nya apa," kata Mahfud, Senin (4/2).
Baca Juga:
Ditambahkan Mahfud, PK merupakan hak kedua terpidana yang tercantum dalam KUHAP. Karenanya, kejaksaan akan menghormati langkah tersebut sampai turunnya putusan.
Dijelaskan pula, Rois dan Achmad termasuk dalam 111 terpidana yang divonis mati pengadilan. Mereka dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Jakarta Selatan pada 14 September 2005 silam.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan menyebutkan, pihaknya tak memasukan nama Iwan Darmawan alias Rois dan Achmad Hasan
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap