Ajukan PK, Terpidana Bom Kuningan Belum Dieksekusi
Senin, 04 Februari 2013 – 21:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan menyebutkan, pihaknya tak memasukan nama Iwan Darmawan alias Rois dan Achmad Hasan alias Cahyono alias Purnomo sebagai 12 terpidana yang akan dieksekusi tahun ini. Alasannya, kedua terpidana mati kasus bom Kuningan tersebut akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
"Kita menghormati mereka, kita tunggu putusan PK-nya apa," kata Mahfud, Senin (4/2).
Baca Juga:
Ditambahkan Mahfud, PK merupakan hak kedua terpidana yang tercantum dalam KUHAP. Karenanya, kejaksaan akan menghormati langkah tersebut sampai turunnya putusan.
Dijelaskan pula, Rois dan Achmad termasuk dalam 111 terpidana yang divonis mati pengadilan. Mereka dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Jakarta Selatan pada 14 September 2005 silam.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan menyebutkan, pihaknya tak memasukan nama Iwan Darmawan alias Rois dan Achmad Hasan
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak