Ajukan PK, Terpidana Bom Kuningan Belum Dieksekusi
Senin, 04 Februari 2013 – 21:02 WIB

Ajukan PK, Terpidana Bom Kuningan Belum Dieksekusi
Rois dan Achmad memastikan akan mengajukan PK setelah didatangi Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembang Kuning, Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada pekan lalu.
Baca Juga:
Dari hasil pertemuan tersebut, keduanya memutuskan akan mengajukan PK. PK diambil karena selama proses persidangan mulai dari tahap pertama, banding sampai kasasi, pengadilan menjatuhkan vonis serupa (mati).
Rois dan Achmad dinyatakan bersalah karena membom Kedubes Australia di Jl HR Rasuna Said (Kuningan) pada 12 September 2004. Kesalahan lain, keduanya juga terbukti menyembunyikan Dr Azahari dan Noordin M Top di kediamannya di rumah dinas PT Pertani, Blitar, Jawa Timur. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan menyebutkan, pihaknya tak memasukan nama Iwan Darmawan alias Rois dan Achmad Hasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak