Ajukan PK, Terpidana Bom Kuningan Belum Dieksekusi
Senin, 04 Februari 2013 – 21:02 WIB
Rois dan Achmad memastikan akan mengajukan PK setelah didatangi Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembang Kuning, Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada pekan lalu.
Baca Juga:
Dari hasil pertemuan tersebut, keduanya memutuskan akan mengajukan PK. PK diambil karena selama proses persidangan mulai dari tahap pertama, banding sampai kasasi, pengadilan menjatuhkan vonis serupa (mati).
Rois dan Achmad dinyatakan bersalah karena membom Kedubes Australia di Jl HR Rasuna Said (Kuningan) pada 12 September 2004. Kesalahan lain, keduanya juga terbukti menyembunyikan Dr Azahari dan Noordin M Top di kediamannya di rumah dinas PT Pertani, Blitar, Jawa Timur. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan menyebutkan, pihaknya tak memasukan nama Iwan Darmawan alias Rois dan Achmad Hasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada