Ajukan PK, Terpidana Mati Tuding Penerjemah tak Profesional
Jaksa Penuntut Umum Sri Anggraeni Astuti SH membantah semua tudingan pemohon PK. Dalam materi kontra memori,Anggraeni menyatakan bahwa memori PK yang disampaikan tim kuasa hukum Mary Jane bukanlah novum.
“Semua terbantahkan,” ujarnya.
JPU lainnya, Muhammad Ismet SH mengatakan, dalam persidangan yang melibatkan penerjemah tak mengharuskan tokoh profesional yang mengantongi sertifikat lembaga bahasa. Dalam kontra memori jaksa, Ismet menekankan adanya pengajuan grasi oleh pemohon kepada presiden.
“Grasi adalah permohonan pengampunan. Itu berarti pelaku mengakui kesalahannya, sehingga minta keringanan hukuman,” tandasnya.
Dalam persidangan kemarin, Mary Jane dibantu seorang penerjemah bahasa Tagalog, Jefry K Tindik yang pernah bertugas sebagai penerjemah di Kedutaan Besar Indonesia untuk Filipina. Sidang dilanjutkan hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. Rudyantho menghadirkan dua saksi, salah satunya pimpinan Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA Jogjakarta.(yog/laz/ong/jpnn)
SLEMAN – Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menimpa terpidana mati kasus narkoba Mary Jane
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset