Ajukan Praperadilan, Firli Bahuri Menggugat Irjen Karyoto

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli merasa keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Praperadilan diajukan Firli pada Jumat (24/11). Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12).
Seperti diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11). (Tan/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Firli Bahuri keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT