Ajukan Praperadilan, Nizar Dahlan Ingin Suharso Diproses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengajukan gugatan praperadilan atas kealpaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Suharso Monoarfa.
Gugatan Nizar Dahlan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/7).
“Saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar Dahlan di PN Jaksel.
Sebagai kader PPP, Nizar tidak ingin partai berbasis nahdiyin itu hancur di tangan Suharso.
Alasan itu membuat Nizar terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak manusiawi.
“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tahu sekarang PPP merosot jauh, di samping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,” ungkapnya.
Eks Anggota DPR RI itu berharap bisa pengadilan bisa menerima gugatan praperadilan sehingga KPK bisa memproses dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.
“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” tambahnya.
Sebagai kader PPP, Nizar Dahlan tidak ingin partai berbasis nahdiyin itu hancur di tangan Suharso Monoarfa.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi