Ajukan Praperadilan, Nizar Dahlan Ingin Suharso Diproses Hukum
Rabu, 13 Juli 2022 – 01:05 WIB

Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Selasa (12/7), atas kealpaan KPK memproses hukum Suharso Monoarfa. Foto: Dokpri
Turut bersama Nizar dalam mengajukan gugatan itu, yakni kuasa hukumnya Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib.
Gugatan itu terdaftar pada surat 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.
Untuk diketahui, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK, terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada 2020 lalu. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebagai kader PPP, Nizar Dahlan tidak ingin partai berbasis nahdiyin itu hancur di tangan Suharso Monoarfa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto