Ajukan Tuntutan 6 Tahun Penjara, Jaksa Minta Alvin Lim Ditahan
![Ajukan Tuntutan 6 Tahun Penjara, Jaksa Minta Alvin Lim Ditahan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/06/29/pengacara-lq-indonesia-lawfirm-alvin-lim-hadir-sebagai-terda-7ljn.jpg)
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa," katanya.
Dengan begitu, Tim Kuasa Hukum Alvin Lim meminta pertimbangan hakim majelis untuk memberikan waktu dua minggu kepada pihak terdakwa dalam membuat pembelaan atau pledoi. Sebab, tim perlu merumuskan untuk mematahkan tuntutan dari Jaksa.
"Kami mohon dua minggu karena sangat penting untuk mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 263 Ayat (2). Jadi kami perlu merumuskan," kata Kuasa Hukum Alvin Lim, Sukisari.
Sementara Hakim Ketua Majelis, Arlandi Triyogo mengatakan majelis hakim mengabulkan permohonan pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk membuat rumusan pledoi selama dua minggu.
"Saya kasih lebih pada Kamis, 14 Juli 2022. Saya harapkan kooperatif hadir," kata Arlandi.
Pengacara Alvin Lim, Sukisari mengaku sebagai salah satu kuasa hukum jelas keberatan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yakni setinggi 6 tahun.
"Pasti nanti kami akan menjawab dalam pleidoi, karena dari BAP dan terdakwa sudah mencabut dan juga pembuktian materialnya sangat susah. Oleh karena itu, kami akan jawab dalam pleidoi ya. Itu saja," kata Sukisari usai persidangan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung menjelaskan kenapa tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan penuntutan terhadap terdakwa Alvin Lim. Menurut dia, terdakwa Alvin Lim sudah dituntut maksimal sehingga tidak perlu lagi pertimbangan yang meringankan.
Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juni 2022.
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan