Ajukan Tuntutan 6 Tahun Penjara, Jaksa Minta Alvin Lim Ditahan
Rabu, 29 Juni 2022 – 23:16 WIB

Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim hadir sebagai terdakwa perkara penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6). Foto: dok pribadi for JPNN
"Kalau sudah 6 tahun maksimal, tidak ada hal meringankan. Setiap tuntutan, maka pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan kalau sudah maksimal," jelas dia.
Kemudian, Syahnan menjelaskan jaksa memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa berdasarkan penetapan sesuai Pasal 13 KUHAP. Memang, jaksa telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Alvin Lim pada Rabu, 29 Juni 2022.
"Berdasarkan penetapan itulah, kita meminta alat-alat negara untuk menghadirkan di pengadilan," tandasnya. (dil/jpnn)
Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juni 2022.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta