Ajukan Uji Materi PT 20 Persen, PKS Minta Turun Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy resmi mendaftarkan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur Presidential Treshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/7).
Syaikhu mengatakan tim hukum PKS sudah melakukan kajian tentang PT 20 persen yang rupanya tidak memiliki landasan.
PKS pun berharap PT untuk pilpres bisa sebesar 7-9 persen.
"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami ialah pada interval tujuh sampai sembilan persen kursi DPR," kata mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu melalui keterangan persnya, Rabu (6/7).
Menurut Syaikhu, PKS sudah menuangkan perhitungan tentang 7-9 persen dalam permohonan uji materi yang dilayangkan parpolnya ke MK.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," ungkap dia.
Syaikhu mengatakan tim hukum PKS sebenarnya sudah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait PT yang pernah diajukan ke MK.
PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu.
Tim hukum PKS sudah melakukan kajian tentang PT 20 persen yang rupanya tidak memiliki landasan. PKS pun berharap PT untuk pilpres bisa 7-9 persen.
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Kutuk Penembakan PMI di Malaysia, Martri Agoeng PKS Tuntut Pengusutan yang Berkeadilan
- Serangga Jadi Lauk MBG, Legislator PKS: Jangan Sampai Menimbulkan Masalah Kesehatan
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU