Ajun: Syarat Gaji dari APBN/APBD Mengancam Honorer, Bakal Banyak yang Tumbang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun memprediksikan SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 akan menelan korban.
Artinya, SE yang ditandangani Plt MenPAN-RB Mahfud MD itu tidak bisa mengakomodasi semua honorer, termasuk K2.
"Lima kriteria tenaga non-ASN yang akan masuk pendataan honorer, ada beberapa poin yang sulit dipenuhi," kata Ajun kepada JPNN.com, Jumat (5/8).
Ajun yang honorer K2 tenaga kesehatan (nakes) ini menambahkan dari lima syarat yang tertera dalam SE MenPAN-RB tersebut, dia bisa memenuhinya.
Namun, berbeda dengan teman-temannya yang lain, pasti banyak idak bisa memenuhi terutama syarat nomor 2, yaitu sumber gaji dari APBN/APBD.
"Mayoritas honorer pasti gagal memenuhi syarat nomor 2 tersebut, karena mereka digaji bukan dari APBD," terangnya.
Untuk diketahui dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:
1 Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer salah satunya mensyaratkan gaji dari APBN APBD. Dampaknya besar kepada honorer
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi