AK Sudah Ditangkap Polisi, Perbuatan Pria Asal Kota Serambi Makkah Itu Sungguh Biadab
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pria 37 berinisial AK ditangkap polisi.
Personel Satrekrim Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kota Serambi Makkah itu karena perbuatan biadabnya terhadap anak kandungnya sendiri.
AK diduga telah mencabuli buah hatinya yang seharusnya dilindungi yang masih berusia 14 tahun.
"AK diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali," beber Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Jumat (10/6).
Kompol Ryan mengungkapkan AK ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan dari sang istri terkait dugaan pencabulan anak kandungnya yang dilakukan sejak Februari 2021.
"AK dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ungkap Kompol Ryan.
Perwira menengah Polri itu menyampaikan kronologi kejadian AK melancarkan perbuatan biadabnya tersebut kepada sang anak saat dia mengalami permasalahan dengan ibu korban.
Pasangan Suami istri itu yang sudah lama berselisih paham mengenai masalah keluarga.
Polisi menangkap AK karena perbuatan pria asal Kota Serambi Makkah terhadap anak kandungnya sendiri sungguh biadab. Simak penjelasan Kompol Ryan
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh