Akademisi 10 Universitas di Sumatera Tolak Amandemen UU Advokat
Dianggap Lecehkan Peran Advokat
"Single Bar System atau wadah tunggal organisasi advokat akan memudahkan proses audit dan pengawasan yang ketat terhadap praktik advokat di Indonesia. Hal itu bisa menguntungkan masyarakat dalam mencari keadilan," ujar Paripurna.
Menurutnya, seorang advokat bisa berpraktik di Indonesia harus melalui mekanisme pendidikan dan ujian terlebih dahulu, yang dilaksanakan oleh organisasi tunggal advokat sehingga tidak menimbulkan standarisasi ganda.
“Pendidikan dan ujian bagi calon advokat itu sangat penting, yang dilakukan oleh organisasi tunggal, tidak banyak organisasi. Calon advokat wajib melakukan magang terlebih dahulu,”tambah Paripurna.
Untuk Dewan Advokat, Paripurna menilai keberadaan dewan tersebut tidak diperlukan karena akan mengurangi independensi profesi advokat. Meski demikian, advokat tetap harus tunduk kepada hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini.
Di sisi lain Peripurna juga menyoroti tentang pola rekrutmen advokat. Menurutnya seorang advokat tidak boleh berasal dari mantan jaksa atau hakim. “Jika dari akademisi masih memungkinkan,” tuturnya. (adk/jpnn)
MEDAN - Amandemen Undang-undang Advokat masih debatable, alias memicu kontroversi. Dari kalangan akademisi disiplin ilmu hukum di Sumatera, sepakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati
- Ronny PDIP: Penetapan Harun Jadi Anggota DPR Sah Secara Hukum
- Bea Cukai Bersinergi dengan Kejati Sulsel dan TNI AD Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan
- Siti Fauziah Terpilih jadi Ketua Dewan Pengurus Korpri Setjen MPR Periode 2025-2030
- Dihadiri 153 Peserta, Menlu Sugiono Buka UN Peacekeeping Ministerial Preparatory Meeting
- Inisiator Sumbar Cerdas Rahmat Saleh Berharap Kuota Beasiswa KIP tak Hanya Utamakan Kampus Negeri