Akademisi Antikorupsi Minta Ketua MA Sunarto Wujudkan Peradilan Merdeka dan Bersih
![Akademisi Antikorupsi Minta Ketua MA Sunarto Wujudkan Peradilan Merdeka dan Bersih](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/10/28/ketua-mahkamah-agung-ma-sunarto-foto-dokumentasi-pribadi-j0m-kgxa.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Agung Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Keterpilihan Sunarto menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi.
Pasalnya, sosok Sunarto disebut-sebut sebagai hakim bersih dan berintegritas yang jauh dari intervensi. Harapan itu muncul dari Komisi Yudisial (KY).
Ketua KY Prof Amzulian berharap Sunarto dapat membawa perubahan untuk MA sehingga MA menjadi badan peradilan yang agung dan semakin dipercaya publik.
“Terpilihnya Prof Sunarto sebagai Ketua MA, menjadi angin segar penegakan hukum yang berkeadilan serta bebas dari intervensi. Harapannya, semoga MA menjadi badan peradilan yang benar-benar dipercaya publik,” harap Amzulian dalam keterangan tertulis pada Senin (28/10).
Para akademisi, pakar hukum dan pegiat antikorupsi juga mempunyai harapan yang sama pada Sunarto.
Saat ini, muruah MA sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan, ada pada sosok Sunarto.
Di tengah harapan baik, para pakar juga mewanti Sunarto agar bebas dari intervensi dalam penanganan kasus hukum.
Salah satunya dalam proses penanganan kasus Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Hakim Agung Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Keterpilihan Sunarto menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi.
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung
- Kasus Razman-Firdaus, Nasir Djamil Desak MA Usulkan UU Penjaga Wibawa Peradilan
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!