Akademisi: Apapun Alasannya, Jokowi Berhak Berhentikan Kapolri

Akademisi: Apapun Alasannya, Jokowi Berhak Berhentikan Kapolri
Presiden Joko Widodo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengajar Politik dan Pemerintahan Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Muradi mengatakan, pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Artinya, kata dia, apapun alasannya Presiden berhak melakukannya karena berbagai kepentingan yang terkait pemerintahannya. Dia pun menilai alasan pergantian itu bisa saja karena tidak cocok dengan gaya pemerintahannya.

Kemudian, tidak cukup cepat melakukan penyesuaian dengan visi dan misi pemerintahan, maupun karena dinilai tidak cukup cakap menjaga netralitas saat pemilihan presiden yang lalu.

"Serta kebutuhan melakukan regenerasi, dan penyegaran kepemimpinan di internal Polri," kata Muradi, Minggu (18/1).

Terkait pengangkatan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menjadi pelaksana tugas Kapolri yang dianggap janggal dan aneh karena Sutarman tidak dalam berhalangan atau bermasalah, itu tergantung penafsiran Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Menurut Muradi, pembacaan dan interpretasi atas UU tersebut bisa saja berbeda. Tapi, kata dia, proses penundaan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri merupakan realitas politik yang harus diambil.

"Sehingga langkah dan kebijakan politik tersebut harus dihormati. Meski memang ada cela atas interpretasi undang-undang tersebut," katanya.

Namun demikian, kata dia, memang idealnya pengangkatan Plt Kapolri tersebut dilakukan setelah mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri dan kemudian di-nonaktifkan untuk menjalani proses hukumnya.

JAKARTA - Pengajar Politik dan Pemerintahan Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Muradi mengatakan, pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News