Akademisi Desak Pemerintah Bekukan Greenpeace
Kamis, 26 Juli 2012 – 21:38 WIB
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah menggelar diskusi di Aula Student Center Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kamis (26/7/2012). Dalam diskusi bertajuk "Polemik RUU Ormas dan Kemerdekaan Berserikat - Status Hukum Greenpeace Indonesia-" disimpulkan bahwa Greenpeace melakukan pelanggaran sehingga Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk membekukan dan mencabut status hukumnya. Kedua, Greenpeace tercatat menerima bantuan dana asing tanpa sepengetahuan pemerintah yaitu menerima dana dari Greenpeace SEA Foundation sebesar Rp1,2 miliar di tahun 2009 dan Rp1,7 miliar di tahun 2010.
Selain menghadirkan Guru besar Emeritus Unpad, Prof Dr Romli Atmakusumah sebagai pembicara, turut pula Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Arko Hananto B, Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, dan Dr H JM Muslimin MA (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN).
Dalam diskusi ini, setidaknya ada enam pelanggaran yang diduga dilakukan Greenpeace selama beroperasi di Indonesia. Pertama, tidak pernah melaporkan kegiatannya dan bantuan dana asing yang diterimanya ke Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga di Kesbangpol DKI Jakarta. Kepastian mereka sebagai LSM liar sudah dikemukakan Mendagri Gamawan Fauzi. Begitu pula di Kemenlu, Greenpeace Indonesia juga tidak pernah melaporkan dana asing dan kegiatannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah menggelar diskusi di Aula Student Center Kampus UIN
BERITA TERKAIT
- Arsjad Rasjid di Roma Bicara Komitmennya soal Masa Depan Anak-Anak
- Hardjuno Wiwowo Angkat Suara Soal Pemasangan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Simak
- Sosialisasi Lemah, Anggota Komisi XII Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg
- Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri
- Prabowo Sidak Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Rawamangun
- Buruh Harian Lepas Desa Nifasi dapat Rumah dari CSR Kristalin Ekalestari