Akademisi Desak Pemerintah Bekukan Greenpeace
Kamis, 26 Juli 2012 – 21:38 WIB
‘’Mereka sudah terdaftar di Kemhukham. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izin mereka hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan. Untuk kepastian hukum dalam membekukan dan mencabut izin dapat dengan melihat AD/ART, akta notaris pendirian perkumpulan tersebut. Karena dapat dilihat tujuan, asas mereka itu apa,’’ tambahnya.
Sementara itu Arko Hananto B mengatakan, LSM asing yang tidak terdaftar dapat dibekukan karena pelanggaran yang dilakukan selama beroperasi di Indonesia. Pasalnya, LSM asing yang bermarkas di Belanda itu jelas menyalahgunakan dana asing yang diterimanya karena tidak pernah melapor kepada pemerintah.‘’LSM asing yang terbukti melanggar peraturan yang ada jelas sekali sanksinya dengan membekukan kegiatannya,’’ katanya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah menggelar diskusi di Aula Student Center Kampus UIN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar