Akademisi di Makassar Sebut Asas Dominus Litis Bisa Lahirkan Penyalahgunaan Kewenangan

Akademisi di Makassar Sebut Asas Dominus Litis Bisa Lahirkan Penyalahgunaan Kewenangan
Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Makassar menggelar seminar nasional tentang penerapan asas dominus litis di Lecture Teater UIN Alauddin Kampus Samata, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (19/2). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com - Asas dominus litis akhir-akhir ini terus menjadi perbincangan seksi banyak pihak. Terbaru, Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Makassar menggelar seminar nasional tentang penerapan asas dominus litis di Lecture Teater UIN Alauddin Kampus Samata, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (19/2).

Dosen Fakultas Syariah Hukum UIN Alauddin Makassar yang hadir sebagai salah satu pembicara mengatakan secara pribadi, dirinya lebih fokus pada peningkatan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas para penegak hukum.

"Yang terpenting adalah prinsip diferensiasi fungsional yang sudah ada dalam struktur hukum kita, di mana kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan memiliki hak dan kewenangan yang proporsional," sebut Aswiwin.

Aswiwin menegaskan jika dalam penegakan hukum, setiap lembaga memiliki peran penting.

Dia mencontohkan Kepolisian bertanggung jawab untuk menangani perkara sesuai prosedur yang berlaku, sementara kejaksaan berfungsi sebagai penuntut umum yang melakukan supervisi terhadap proses hukum. 

Sementara itu, pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutuskan perkara.

"Namun, ada kekhawatiran bahwa penambahan kewenangan, seperti yang diusulkan dalam penerapan asas baru (dominus litis) dapat berpotensi terjadi penyelewengan keuasaan," jelasnya.

Dia juga menyebutkan jika asas tersebut diterapkan, akan menimbulkan sentralisasi kekuasaan di kejaksaan sendiri yang tentu menambah kewenangan kejaksaan. 

Akademisi dan mahasiswa menilai asas dominus litis bisa melahirkan penyalahgunaan kewenangan. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News