Akademisi di Unimuda Sorong Nilai Asas Dominus Litis Perlu Pengawasan Ketat

jpnn.com - Universitas Pendidikan Muhammadiyah (Unimuda) Sorong menggelar kuliah umum membahas penerapan asas dominus litis dalam RUU Kejaksaan dan KUHAP, Kamis (20/2).
Kuliah umum yang bertajuk 'Peninjauan Kembali Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia: Tinjauan Perspektif Politik dan Hukum' dihadiri lebih dari 300 mahasiswa.
Rektor Unimuda Rustamadji memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh panitia dan peserta atas terselenggaranya kuliah umum hukum tersebut.
Dia menilai tema itu sangat relevan dan krusial dalam upaya kita menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga membangun kesadaran kritis bagi mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal kebijakan hukum.
"Saya berharap hasil diskusi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum di Indonesia," kata Rustamadji dikutip, Jumat (21/2).
Sementara itu, dalam pemaparannya, pakar Hukum Tata Negara, Udin Latief menjelaskan pentingnya meninjau ulang kewenangan besar yang diberikan kepada jaksa penuntut umum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP), yang mengarah pada dominasi kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
"Asas dominus litis yang memberikan kendali penuh kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan," kata Udin Latief.
Unimuda Sorong menggelar kuliah umum membahas penerapan asas dominus litis dalam RUU Kejaksaan dan KUHAP, Kamis (20/2).
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos