Akademisi di Unimuda Sorong Nilai Asas Dominus Litis Perlu Pengawasan Ketat

Dia juga menyoroti bahwa penerapan asas tersebut dapat mengancam prinsip keadilan dan memarginalkan peran lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Udin menambahkan, kewenangan yang terlalu besar yang diberikan kepada jaksa melalui asas dominus litis berpotensi digunakan untuk kepentingan tertentu.
Hal ini sejalan dengan kekhawatiran bahwa dominasi kejaksaan dalam sistem peradilan bisa melemahkan transparansi dan akuntabilitas hukum, serta membuka peluang bagi korupsi.
“Jika kekuasaan tersebut diberikan secara absolut, akan ada potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan prinsip keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Akbar Hidayat menjelaskan revisi KUHAP yang memperkuat asas dominus litis berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum.
Dia mengingatkan, bahwa hak imunitas yang diberikan kepada jaksa tidak boleh membuat mereka kebal hukum.
“Jika tidak ada pengawasan yang ketat, jaksa bisa bertindak sewenang-wenang dalam menentukan perkara mana yang diproses dan mana yang dikesampingkan. Ini bisa merusak prinsip keadilan dan mengancam supremasi hukum,” kata Akbar.
Sebagai bentuk kesimpulan dari seminar ini, mahasiswa UNIMUDA Sorong memimpin deklarasi penolakan terhadap asas dominus litis yang diikuti oleh seluruh peserta dengan meneriakkan "Tolak Dominus Litis, Hidup Mahasiswa!".(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Unimuda Sorong menggelar kuliah umum membahas penerapan asas dominus litis dalam RUU Kejaksaan dan KUHAP, Kamis (20/2).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP