Akademisi Ditantang Membuat Kajian tentang Ormas
Selasa, 09 Juli 2013 – 07:34 WIB
Kasubdit Ormas, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Perdebatan mengenai Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), yang akhirnya disahkan menjadi UU, antara lain disebabkan karena perbedaan cara pandang mengenai ormas.
Pasalnya, belum ada kajian akademis yang fokus mendalami masalah ormas, sehingga publik tidak punya rujukan teoritis mengenai ormas.
Karena itu, setelah UU Ormas disahkan, harus menjadi pemicu bagi kalangan kampus untuk melakukan kajian secara serius mengenai ormas.
"Sampai saat ini, buku-buku tentang ormas sangat terbatas. Ahli-ahli yang spesifik menguasai soal ormas, juga sangat terbatas. Nah, kami berharap dengan disahkannya UU Ormas, ini bisa menjadi kerangka pengembangan ilmu pengetahuan tentang ormas," ujar Kasubdit Ormas, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan, Selasa (9/7).
JAKARTA - Perdebatan mengenai Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), yang akhirnya disahkan menjadi UU, antara lain disebabkan
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Prabowo soal Kasus Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
- Peluncuran Bank Emas, Prabowo Berterima Kasih kepada Jokowi
- KPK Periksa Dirut PT Alfriz Auliatama Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Wagub Taj Yasin Pengin Masyarakat Memanfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis
- Ketua HIPMI Jaya Dorong Pemerintah Libatkan UMKM dalam Program Danantara dan RUU Minerba
- Dukung SDM Unggul, Hutama Karya Siapkan Program Pengembangan Talenta