Akademisi Ditantang Membuat Kajian tentang Ormas
Selasa, 09 Juli 2013 – 07:34 WIB
JAKARTA - Perdebatan mengenai Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), yang akhirnya disahkan menjadi UU, antara lain disebabkan karena perbedaan cara pandang mengenai ormas.
Pasalnya, belum ada kajian akademis yang fokus mendalami masalah ormas, sehingga publik tidak punya rujukan teoritis mengenai ormas.
Karena itu, setelah UU Ormas disahkan, harus menjadi pemicu bagi kalangan kampus untuk melakukan kajian secara serius mengenai ormas.
"Sampai saat ini, buku-buku tentang ormas sangat terbatas. Ahli-ahli yang spesifik menguasai soal ormas, juga sangat terbatas. Nah, kami berharap dengan disahkannya UU Ormas, ini bisa menjadi kerangka pengembangan ilmu pengetahuan tentang ormas," ujar Kasubdit Ormas, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan, Selasa (9/7).
JAKARTA - Perdebatan mengenai Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), yang akhirnya disahkan menjadi UU, antara lain disebabkan
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring