Akademisi Ditantang Membuat Kajian tentang Ormas
Selasa, 09 Juli 2013 – 07:34 WIB
JAKARTA - Perdebatan mengenai Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), yang akhirnya disahkan menjadi UU, antara lain disebabkan karena perbedaan cara pandang mengenai ormas.
Pasalnya, belum ada kajian akademis yang fokus mendalami masalah ormas, sehingga publik tidak punya rujukan teoritis mengenai ormas.
Karena itu, setelah UU Ormas disahkan, harus menjadi pemicu bagi kalangan kampus untuk melakukan kajian secara serius mengenai ormas.
"Sampai saat ini, buku-buku tentang ormas sangat terbatas. Ahli-ahli yang spesifik menguasai soal ormas, juga sangat terbatas. Nah, kami berharap dengan disahkannya UU Ormas, ini bisa menjadi kerangka pengembangan ilmu pengetahuan tentang ormas," ujar Kasubdit Ormas, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan, Selasa (9/7).
JAKARTA - Perdebatan mengenai Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), yang akhirnya disahkan menjadi UU, antara lain disebabkan
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih
- Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Anak-anak yang Belum Terima Makan Bergizi Gratis, Begini Kalimatnya