Akademisi Dorong Pemerintah Keluarkan Pedoman Khusus soal Penerapan Restorative Justice

Selain itu, kata Andrea, Kemenkumham juga beranggapan bahwa restorative justice akan dapat mengatasi permasalahan over-kapasitas tahanan pada Lapas.
"Mengacu pada beragam pemahaman itu, muncul pertanyaan apakah restorative justice ini dapat diterjemahkan sebagai upaya pragmatis untuk mengurangi beban kerja sistem peradilan pidana dan penegak hukum yang bekerja di dalamnya,” beber Andrea.
Sementara itu, akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan menambahkan, perbedaan sikap di antara lembaga penegak hukum ini menjadi tantangan serius.
Dia khawatir hal itu akan membahayakan penegakan hukum dan bahkan bisa menghancurkan keadilan itu sendiri.
"Pemberlakuan penerapan restorative justice yang berbeda akan membahayakan penegakan hukum, yang sekaligus merobek kesalingterhubungan manusia, mengganggu keseimbangan dan harmoni kehidupan, sekaligus menghancurkan keadilan," ucap Agustinus. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sejumlah akademisi menyoroti implementasi restorative justice dalam penegakan hukum di Indonesia yang dinilai membutuhkan pedoman khusus.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan