Akademisi Ini Masih Persoalkan Putusan MK, Soroti Peran Anwar Usman
Kamis, 16 November 2023 – 21:07 WIB
Atas pengabulan itu, kini syarat menjadi capres-cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hal ini berdasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Putusan itu juga dinilai banyak pihak memberi karpet merah bagi keponakan Anwar Usman, Wali Kota Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri jadi Cawapres RI pada Pilpres 2024.(Fat/JPNN.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Akademisi FH Universitas Katolik Parahyangan Bandung Valerianus B. Jehanu masih mempersoalkan putusan MK yang diketok Anwar Usman.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gelar Pertemuan Tahunan di Bandung, Perbani: Bahas Inovasi Terkini
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- Relasi Sesalkan Sorakan Sasar Keluarga Jokowi saat Pelantikan Prabowo
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi