Akademisi Ini Masih Persoalkan Putusan MK, Soroti Peran Anwar Usman

Akademisi Ini Masih Persoalkan Putusan MK, Soroti Peran Anwar Usman
Diskusi tentang putusan MK yang digelar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Kamis (16/11). Foto: supplied

Atas pengabulan itu, kini syarat menjadi capres-cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Hal ini berdasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Putusan itu juga dinilai banyak pihak memberi karpet merah bagi keponakan Anwar Usman, Wali Kota Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri jadi Cawapres RI pada Pilpres 2024.(Fat/JPNN.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Akademisi FH Universitas Katolik Parahyangan Bandung Valerianus B. Jehanu masih mempersoalkan putusan MK yang diketok Anwar Usman.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News