Akademisi: KPK Bisa Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus Abdul Gani Kasuba
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi menilai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan jemput paksa terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengatakan upaya jemput paksa terhadap seorang saksi jika tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai dengan KUHAP, apabila tiga kali mangkir bisa dilakukan jemput paksa. Di mana, tindak pidana korupsi merupakar extra ordinary crime,” kata Faisal saat dihubungi wartawan pada Minggu (15/9).
Sementara Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menyebut bahwa KPK bisa melakukan jemput paksa terhadap saksi yang mangkir tiga kali dalam panggilan resmi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi.
Bahkan, kata dia, KPK langsung bisa melakukan penahanan jika yang dijemput paksa itu statusnya tersangka.
“Ya KPK sudah bisa menjemput paksa pihak pihak yang terlibat, tetapi tidak datang 2 kali panggilan. Upaya paksa jemput ini bisa dilanjutkan dengan penahanan jika statusnya tersangka,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK tentu akan mempertimbangkan menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Senin (9/9).
Dalam keterangannya, DPP GMNI menjelaskan bahwa Rival Aqma Rianda dinonaktifkan setelah terbukti melanggar beberapa ketentuan internal organisasi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK