Akademisi Mengkritisi UU PSDN dan Komcad, Ada Kata Membahayakan
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Faisal Nurdin Idris mengkritisi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.
Dia menilai argumentasi yang dibuat dalam naskah akademik UU PSDN yang salah satunya mengatur pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), terlalu dipaksakan.
"Dengan definisi ancaman seperti yang disebut dalam UU PSDN ini, maka spill-over penggunaan Komcad menjadi sangat luas dan berbahaya. Pemerintah harus mendengarkan masukan dari masyarakat sipil secara luas," ujar Faisal dalam keterangan pers pada Kamis (2/6).
Pendapat itu disampaikan Kaprodi Hubungan Internasional FISIP UIN Jakarta itu dalam diskusi Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi", kerja sama Prodi HI FISIP UIN Jakarta dan IMPARSIAL, di Aula Madya, Kampus UIN Ciputat Jakarta (2/6).
Faisal juga memandang ada banyak dampak negatif yang berpotensi muncul dari penerapan UU PSDN yang dinilai minim penghormatan terhadap hak-hak individu.
Menurut dia, pemerintah seharusnya bisa menjamin hak-hak privasi warga negara, termasuk menghormati hak untuk menolak dimobilisasi untuk perang atau operasi tertentu atas dasar keyakinan atau kepercayaan mereka (conscientious objention).
Sementara itu, Fery Kusuma selaku pegiat HAM menilai di dalam negara hukum demokratis, sebuah UU mensyaratkan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sedangkan UU PSDN menurutnya tidak punya atau tidak melindungi hak asasi manusia.
Peneliti Centra Initiative itu bahkan menilai banyak ketentuan atau jaminan HAM dalam UUD yang dilanggar oleh UU PSDN. Terlebih lagi, sejarah masa lalu mencatat pernah ada Pam Swakarsa atau para milisi di berbagai daerah, salah satunya di Papua.
Keberadaan UU PSDN serta pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) dikritisi akademisi dan pegiat HAM dalam diskusi yang diadakan Imparsial dan UIN Jakarta.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti