Akademisi Minta Regulasi Gambut Dikaji Ulang

jpnn.com, RIAU - Akedemisi dari Universitas Riau mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 Tahun 2016 dan aturan turunannya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.17/2017 bisa dikaji ulang.
Sebab, dampak ekonomi dan sosial dari peraturan tersebut sangat besar.
Dr. Zaimi dari Pusat Penelitian Perkebunan Gambut dan Pedesaan Universitas Riau menjelaskan, PP 57/2016 sarat dengan muatan lingkungan.
Semua pihak sepakat, lingkungan hidup dalam jangka panjang harus dijaga. Namun, ekonomi masyarakat yang sudah beroperasi juga tidak terganggu.
“Jadi lingkungan lestari, ekonomi sosial tidak terganggu,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Senin (17/4).
Untuk itu, harus ada forum yang bisa mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk bisa duduk bersama.
“Kita memang harus bertemu, antara pemerintah, perguruan tinggi, LSM, perusahaan, termasuk pemuka masyarakat yang terkena dampak dari aturan itu,” imbuh Zaimi.
Zaimi berharap, pertemuan tersebut bisa membahas semua aspek tentang regulasi gambut dan menghasilkan usulan jalan keluar yang baik.
Akedemisi dari Universitas Riau mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 Tahun 2016 dan aturan turunannya yang tercantum dalam Peraturan
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini