Akademisi Minta Regulasi Gambut Dikaji Ulang
“Ya ujungnya kalau nggak ketemu ya paling judicial review. Ya namanya Permen masih bisa berubah, yang tak bisa berubah hanya kitab suci,” ujar Zaimi.
Regulasi baru tentang lahan gambut yang harus dijadikan fungsi lindung tersebut memiliki dampak sangat besar di Riau.
Pakar gambut tropis dari Universitas Riau Wawan menduga 45 persen dari lahan gambut yang ada di Riau akan menjadi fungsi lindung.
“Kalau kita mau buat suatu regulasi kemudian ternyata ini berdampak pengusaha teriak, rakyat teriak, lho. Kalau rakyat teriak kan itu tugas negara menyejahterakan rakyat. Maka semestinya ditinjau ulang, dengar suara banyak pihak termasuk akademisi itu didengar. Setelah itu baru mengambil keputusan seperti apa baiknya,” kata Wawan.
Wawan mengatakan, sejak PP 71 tahun 2014 terbit, Himpunan Profesi Gambut Indonesia sudah membahasnya kemudian menyusun analisis.
Setelah itu, diserahkan ke pemerintah. Namun, pemerintah tampaknya belum merespons dengan baik.
“Waktu keluarnya PP 71 dan PP 56, kami sudah memberi masukan tapi pemerintah tetap kukuh bahkan mengeluarkan Permen lanjutan (Permen LHK P.17/2017),” ujar Wawan.
“Beberapa kali kami mengadakan pertemuan, supaya ini di-review, ditinjau ulang lah. Karena mengelola gambut itu berkelanjutan, antara lingkungan ekonomi dan sosial itu seimbang ketiganya,” imbuhnya.
Akedemisi dari Universitas Riau mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 Tahun 2016 dan aturan turunannya yang tercantum dalam Peraturan
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Sukses di Industri, Direktur Sido Muncul Terapkan 3 Prinsip Sumpah Dokter Sebagai Kunci
- Pameran Plastics & Rubber Indonesia 2024 Segera Digelar di JIExpo, Catat Tanggalnya!
- APP Group Tunjukkan Komitmennya terhadap Pelestarian Lahan Gambut di COP 29 Azerbaijan