Akademisi Minta Regulasi Gambut Dikaji Ulang
Selasa, 18 April 2017 – 09:32 WIB

Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN
Menurut Wawan, para ahli dan akademisi di perguruan tinggi harus ditantang untuk bisa mencari solusi mencegah kebakaran, tetapi ekonomi tetap bisa produktif.
“Yuk kita pikirkan, janganlah kita menyusahkan bangsa kita sendiri oleh peraturan-peraturan pemerintah,” kata Wawan. (jos/jpnn)
Akedemisi dari Universitas Riau mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 Tahun 2016 dan aturan turunannya yang tercantum dalam Peraturan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini