Akademisi Nilai Asas Dominus Litis Berpotensi Menimbulkan Penyalahgunaan Wewenang Kejaksaan

"Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain, seperti kepolisian," tuturnya.
Dia menekankan pentingnya kepatuhan hukum yang harus dijalankan tanpa rasa takut terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
"Imunitas yang diberikan kepada jaksa dan lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu dievaluasi ulang untuk memastikan akuntabilitas," jelasnya.
Vitroh juga menyoroti bahwa maju mundurnya hukum di Indonesia dapat dijawab dengan pendekatan yang lebih kritis.
Dia menekankan pentingnya menelaah RKUHAP sebagai pedoman beracara agar tidak menimbulkan konsekuensi fatal, seperti ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.
Vitroh juga mengajak peserta untuk tidak hanya melihat hukum sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen yang harus berpihak pada keadilan sosial.
Sementara itu, Mochammad Parmudi menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip rule of law harus memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan transparan.
"Namun, pemberian kewenangan absolut kepada jaksa melalui revisi UU Kejaksaan dapat mengancam demokrasi," kata Parmudi.
Ratusan mahasiswa yang terdiri dari aliansi DEMA, dan SEMA UIN Walisongo Semarang menghadiri dialog publik yang membahas tentang RUU Kejaksaan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis