Akademisi Nilai Asas Dominus Litis Berpotensi Menimbulkan Penyalahgunaan Wewenang Kejaksaan

"Kewenangan ini mencakup penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan, yang berpotensi menciptakan kekuasaan absolut," kata Safrizal.
Dia memperingatkan bahwa kekuasaan absolut ini dapat mengancam demokrasi dan menciptakan ketidakadilan sosial, terutama jika digunakan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.
Safrizal juga menyoroti bahwa kekuasaan absolut kejaksaan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Hal ini dapat memicu ketegangan sosial dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum.
Dia juga menekankan bahwa kekuasaan absolut ini dapat digunakan untuk membungsu suara kritis, termasuk gerakan mahasiswa yang selama ini menjadi pengawal demokrasi.
Safrizal lantas menyerukan agar gerakan mahasiswa lebih aktif dalam mengkritisi kebijakan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam sistem hukum," tuturnya.
Dia juga mengajak peserta untuk bersama-sama menolak asas dominus litis dan imunitas kejaksaan yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap demokrasi.
Ratusan mahasiswa yang terdiri dari aliansi DEMA, dan SEMA UIN Walisongo Semarang menghadiri dialog publik yang membahas tentang RUU Kejaksaan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis