Akademisi Nilai Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional
Sabtu, 25 November 2023 – 16:35 WIB

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS) Mohammad Dokhi menilai formula kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sudah rasional. Foto: source for jpnn
"Jadi ke depan mari tunjukkan itikad baik dari seluruh stakeholder terkait pengupahan dalam hubungan industrial, karena sistem sebaik apa pun tidak akan berjalan dengan baik tanpa iktikad baik dari para pemangku kepentinganya," tegasnya. (mrk/jpnn)
Akademisi STIS Mohammad Dokhi menilai formula kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sudah rasional
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Akademisi Unas Jakarta: Digitalisasi Kepolisian Sulit Tercapai jika Hulunya Masih Kotor
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- SMA Kesatuan Bangsa Dorong Minat Siswa Menjadi Akademisi Melalui Ramadan Cendekia
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group