Akademisi Nilai Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional

Akademisi Nilai Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS) Mohammad Dokhi menilai formula kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sudah rasional. Foto: source for jpnn

"Jadi ke depan mari tunjukkan itikad baik dari seluruh stakeholder terkait pengupahan dalam hubungan industrial, karena sistem sebaik apa pun tidak akan berjalan dengan baik tanpa iktikad baik dari para pemangku kepentinganya," tegasnya. (mrk/jpnn)

Akademisi STIS Mohammad Dokhi menilai formula kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sudah rasional


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News