Akademisi Nilai Konsesi Tambang untuk UMKM & Koperasi Wujud Keadilan Ekonomi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba, salah satunya mengenai perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) mau pun koperasi, termasuk BUMD.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono menilai pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan koperasi bisa menunjang perputaran ekonomi nasional.
“Bagus. Saya sepakat kalau mereka sumber dayanya menunjang untuk mengelola tambang. Ini undang-undang [minerba akan bikin] ekonomi bakal bagus,” kata Kristian dalam diskusi ekonomi Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Bandung pada Kamis (20/2/2025) pagi.
Menurut Kristian, upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM dalam mengelola tambang harus diapresiasi.
Kendati demikian, harus dipilah dan dipilih UMKM mana saja yang layak mendapatkan konsesi, karena tak semua punya kompetensi.
“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang mana dulu lah. Ada porsinya dan itu nggak bisa,” katanya.
Akademisi menilai pemberian izin konsesi tambang kepada UMKM baik untuk perekonomian
- Dapat Sambutan Positif, Ramadan Rhapsody 2025 Raup Omzet Fantastis
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan