Akademisi Nilai Pengangkatan Serentak Harus Dilakukan secara Cermat dan Hati-Hati

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan serentak CPNS dan PPPK memang harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Wakil Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Donny Manurung mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang telah memberikan kepastian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK.
Apalagi, pemerintah juga menjamin tidak ada hak yang dihilangkan dalam pengangkatan CPNS dan PPPK.
"CPNS dan PPPK akhirnya bisa bernapas lega, Kementerian PANRB juga sudah memberi kepastian bersama DPR soal jadwal pengangkatannya dimulai tahun ini. Kita harapkan tidak ada masyarakat yang termakan hoaks. Karena ramai di media sosial juga soal penghapusan padahal itu tidak ada. Bahkan, CPNS sudah dipastikan tahun ini serentak diangkat," kata dia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memang sudah memastikan pengangkatan CPNS serentak dilakukan pada tahun ini, tepatnya di tanggal 1 Oktober 2025.
Selanjutnya, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang lolos seleksi tahap 1 maupun 2 telah dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja memastikan semua proses tetap berjalan sesuai rencana, bahkan lebih terstruktur untuk menjamin hak CPNS dan PPPK tetap terjamin.
Hal tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB yang diunggah Kamis (6/3) malam.
Waketum NCW Donny Manurung mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang telah memberikan kepastian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan