Akademisi Nilai Tata Kelola LPG 3 Kilogram jadi Solusi Subsidi Tepat Sasaran

Akademisi Nilai Tata Kelola LPG 3 Kilogram jadi Solusi Subsidi Tepat Sasaran
Dosen FISIP Universitas Parahiyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono menilai kebijakan sub-pangkalan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dosen FISIP Universitas Parahiyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono menilai kebijakan sub-pangkalan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan gas bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kristian dalam diskusi ekonomi Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Bandung pada Kamis (20/2).

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membenahi kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon melalui sub-pangkalan.

Kebijakan yang bertujuan menekan kebocoran subsidi itu dinilai bisa memangkas rantai distribusi sehingga tak terlalu panjang.

"Kalau misalnya ini (sub-pangkalan) dijadikan solusi ya, pangkalan-pangkalan agak lebih dekat dan lebih memastikan bahwa distribusinya bisa sampai ke masyarakat. Menurut saya, ya, bisa jadi solusi (menekan harga gas LPG 3 kg)," ujar Kristian.

Menurut Kristian, pemerintah tinggal menunjukkan konsistensinya dalam penerapan kebijakan ini.

Sub-pangkalan, kata dia, harus bisa menjadi solusi pamungkas dalam penanganan harga gas subsidi yang dijual terlampau mahal.

Selain itu, ia juga mewanti-wanti agar penunjukan sub-pangkalan LPG dilakukan secara transparan dan terbuka. Sebab, Kristian menilai akan ada banyak pihak yang menginginkan peran tersebut.

Dosen FISIP Universitas Parahiyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono menilai kebijakan sub-pangkalan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News